Sabtu, 31 Desember 2016

Holocaust Etnis Rohingya

Manusia Perahu Etnis Rohingya
Isu Rohingya kembali viral dan menjadi perbincangan hangat di penghujung tahun ini. Dimulai ketika pembunuhan sembilan penjaga perbatasan di Rakhine Utara (Myanmar) oleh kelompok militan Islam Rohingya pada 09 Oktober 2016, dan ditambah dengan perusakan tiga pos keamanan di wilayah yang sama dan oleh kelompok yang sama. Sehingga tragedi itu membuat militer Myanmar dan otoritas pemerintah “amarah” dan melakukan tindakan-tindakan abnormal, keji, kotor, bahkan genderang pembersihan etnis (ethnic cleansing) Rohingya kian ditabuh-kencang. Inilah holocaust (penghancuran/genosida) yang tidak bisa dilupakan begitu saja.

Berbicara holocaust mengingatkan kita pada tragedi Nazi Jerman pada Perang Dunia II, ketika sang komandan Adolf Hitler beserta militernya membunuh jutaan kaum Yahudi dengan tanpa ampun. Pembasmian massal manusia tidak hanya itu saja, holocaust pada akhir abad ke-20 juga pernah menimpa jutaan penduduk sipil di Kamboja oleh Khmer Merah maupun Bosnia oleh Ultra Nasionalis Serbia serta suku Tutsi dan Hutu oleh Interahamwe di Rwanda. Bahkan, dalam dekade pertama abad ke-21, peristiwa serupa kembali terjadi dan menimpa Muslim Rohingya di Rakhine, Myanmar.

Jauh sebelum meletus isu Rohingya tahun 2012, sebenarnya etnis Rohingya telah mengalami diskriminasi masif selama puluhan tahun, baik oleh negara maupun etnis mayoritas yang kebetulan beragama Buddha. Sebelum Burma merdeka pada 1942, ternyata sudah ada benih-benih kekerasan  terhadap etnis Rohingya walaupun tensinya lebih rendah. Hingga Burma merdeka holocaust terhadap etnis Rohingya di negeri pagoda itu terus berlanjut hingga sekarang. Puncaknya pada bulan oktober-November 2016, terjadi pembantaian etnis Rohingnya untuk kesekian kalinya, dan mengakibatkan 100 korban meninggal, 3.000 anak mengalami malnutrisi, puluhan perempuan diperkosa, dan 1.200 bangunan dibakar. Maka tak ayal, mereka berbondong-bondong hengkang dari negara asal, tanpa tujuan yang jelas, tanpa perbekalan cukup, dan nekat mengarungi samudera walaupun ujungnya maut yang mereka temukan.

Abstain

Holocaust etnis Rohingya oleh militer dan mayoritas umat Buddha Myanmar sejatinya melanggar Statuta Roma pada 1998 tentang International Criminal Court (ICC). Dimana holocaust ala Myanmar dalam bentuk state violence (negara melakukan genosida) ethnic cleansing (pembersihan etnis) maupun kejahatan terhadap kemanusian itu adalah pelanggaran HAM berat, baik secara kumulatif maupun alternatif.

Namun otoritas Myanmar berdalih bahwa “mereka bukan warga negara kita, dan kita tidak mengenal mereka”. Hal ini diperparah ketika masyarakat internasional mengecam, justru Myanmar menunjukkan Undang-undang Kewarganegaraan pada tahun 1982, yang isinya sangat rasial, dan menyudutkan Rohingya. Kemudian pada tahun 2012 otoritas Myanmar menegaskan kembali bahwa Rohingya tidak boleh menjadi warga negara Myanmar. Sehingga mereka tidak mempunyai negara (stateless).

Bahkan masyarakat internasional tambah bingung, ketika state couselor (Perdana Menteri) Aung San Suu Kyi tidak bisa berbuat apa-apa. Setelah terpilih sebagai Perdana Menteri Myanmar pada 06 April 2016, sebetulnya banyak harapan dan pencerahan dipundaknya, terutama bagi etnis Rohingya. Tetapi sebaliknya, Suu Kyi abstain dan mencari tempat aman di bawah bayang-bayang statusnya sebagai peraih nobel perdamain pada tahun 1991 itu. Apalah arti nobel bagi Suu Kyi? Inilah yang harus dipertanyakan manakala ia tetap melakukan pembiaran terhadap tragedi kemanusian yang menimpa negaranya.

Ketika ribuan pengungsi Rohingya semakin membeludak di kawasan Asia Tenggara seperti Bangladesh, Thailand, Malaysia, dan Indonesia. Lagi-lagi Organisasi ASEAN juga tutup mata terhadap tragedi itu, prinsip non-intervensi yang diusung ASEAN terlalu mengekangnya untuk berbuat sesuatu, sehingga ASEAN juga memilih abstain dan memasrahkan kepada setiap negara anggotanya yang tengah berkonflik. Tapi yang perlu diingat masyarakat ASEAN itu satu tubuh,  ketika salah satu organ tubuh sakit maka harus dipahami nyerinya akan dirasakan ke organ tubuh lainnya. Jika ASEAN tetap demikian, maka benar yang dikatakan Suargana Pringganu “Masyarakat ASEAN akan seperti raksasa berjalan di dalam lumpur”.

Proaktif dan Pasif

Melihat tragedi holocaust etnis Myanmar, sebenarnya ada baiknya pihak penengah menggunakan pendekatan yang didengungkan Dinna Wisnu, yakni dengan proaktif dan pasif, dan keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Pertama, menggunakan cara proaktif, suatu negara yang mencoba jadi penengah atas isu Rohingya akan dituntut secara gigih menggali informasi dari Myanmar tentang dimensi-dimensi masalah kekerasan di Rakhine (Arakan), termasuk juga mengukur besaran konflik untuk kemudian dapat disulkan secara bilateral solusinya. Tapi harus diingat negara penengah harus dapat menjamin bahwa kekerasan tidak akan berlanjut. Cara proaktif bisa tetap diplomatis, tidak konfrontatif dan tidak memalukan Myanmar.

Pendekatan kedua menggunakan cara pasif, negara penengah akan dituntut lebih banyak wait and see, bicara dengan otoritas Myanmar tetapi cenderung fokus pada aspek yang ditawarkan Myanmar saja, dengan harapan agar tiap langkah negera penengah tidak disalahartikan. Pendekatan pasif ini tergolong aman baik dari segi persepsi, sumber daya, maupun perencanaan. Namun kekurangannya adalah tidak mustahil korban masih akan terus berjatuhan dan yang tidak sabar akan menggunakan isu ini sebagai amunisi untuk menuding ketidakberdayaan negara dalam melindungi muslim di Myanmar. Dari kedua pendekatan ini, naifnya mayoritas negara ASEAN memilih cara kedua. Selain dirasa aman dan karena susahnya mendekati Myanmar, mereka lupa jutaan etnis Rohingya masih terkatung-katung di lautan dan ketika sampai pesisir mereka malah diusir.


Share:

Copyright © LAJANG KEMBARA | Powered by Blogger
Design by SimpleWpThemes | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com