Sumber Gambar: Koleksi Pribadi |
Buku yang ditulis Muhammad Nur Islami ini adalah pencerah dalam khazanah radikalisme, dan terhadap pengertian dasar terorisme. Dia mempertanyakan pengertian umum terorisme yang mengeliminasi suatu kelompok tertentu; Islam misalkan. Bahkan dia berspekulasi bahwa kemunculan terorisme adalah project kenegaraan Barat pasca perang dingin. Ketika kekuatan dunia terpusat pada Amerika pasca keruntuhan Uni Soviet (1991), terciptalah kehampaan perang/konflik dan membuat mereka terpaksa menanam bibit-bibit musuh baru untuk kepentingan militer dan jual beli persenjataan secara transnasional.
Dengan bersandarkan pada Konvensi PBB tahun 1937, yang menjelaskan pengertian terorisme sebagai bentuk tindak kejahatan dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang dan kelompok tertentu, Muhammad Nur Islami mengkategorikan kasus invasi Amerika ke Vietnam, Irak, Afganistan dan Afrika Utara adalah tindak pelaku terorisme juga. Sehingga dia meyakini bahwa sebenarnya aksi-aksi teror yang dilakukan tak ubahnya sebentuk drama kolosal dan pada titik akhir adalah bentuk perlawanan.
Walter Reich menyebut terorisme adalah permasalahan yang kompleks, penyebabnya beragam dan orang-orang yang terlibat di dalamnya lebih beragam lagi. semua usaha untuk memahami motivasi tindakan individu atau kelompok teroris harus memperhitungkan keberagamaan yang begitu banyak ini. oleh karenanya, tidak ada satu pun teori psikologi atau bidang ilmu lain yang secara mandiri dapat menjelaskan perihal terorisme (hal. 16).
Lebih jauh lagi, pengertian terorisme itu sangat berkaitan dengan kepentingan politik, sosial, ideologi, dan ekonomi. Maka pemahaman tentang terorisme pun sangat rancu dan beragam. Kalau AS dan Israel mengatakan pejuang-pejuang Palestina itu teroris, maka sebaliknya negara-negara Islam dan umat Islam seluruh dunia mengatakan bahwa Amerika dan Israel lah teroris yang sesungguhnya. Pandangan-pandangan semacam ini berdampak sangat luas terhadap penanggulangan persoalan terorisme (hal. 319).
Dari kekaburan pengertian terorisme itu, mendasari Muhammad Nur Islami untuk meluruskan pengertian terorisme dengan perspektif eklektisisme (saling mengambil dan memberi); mulai dari Hukum Islam, Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Hukum islam dirasa penting karena sebagian besar pelaku teror beragama islam (bahkan menganggap perbuatannya sebagai jihad). Hukum nasional juga penting karena sudah menjadi kewajiban setiap negara sebagai anggota masyarakat internasional untuk menegakkan kedaulatan hukum negaranya. Sedangkan hukum internasional terasa lebih penting karena terorisme ini menjadi persoalan bersama dalam hubungan antarbangsa di dunia.
Sejak penyerangan WTC (World Trade Center) dan Pentagon, Amerika Serikat (11 September 2001), maka melambunglah adagium terorisme ke berbagai penjuru dunia. Amerika di bawah nakhoda George Walker Bush merasa dilecehkan dan membumikan gerakan melawan terorisme. Global War on Terror, kampanye yang diusung Amerika ke seluruh dunia. Bahkan dengan keras mengatakan: Yang tidak bergabung bersama kami adalah teroris.
Pada tanggal 18 September 2001 Kongres AS memberikan wewenang kepada Presiden Bush: “untuk menggunakan seluruh kekuatan yang sesuai dan diperlukan untuk melawan bangsa-bangsa, organisasi-organisasi, atau orang-orang yang menurutnya merencanakan, melakukan, terlibat atau mendanai serang teroris yang terjadi pada 11 September 2001, atau menahan orang tertentu guna menghindari aksi-aksi terorisme internasional di masa mendatang terhadaep AS, oleh bangsa, orgnisasi atau orang tertentu.”
Walter Reich menyebut terorisme adalah permasalahan yang kompleks, penyebabnya beragam dan orang-orang yang terlibat di dalamnya lebih beragam lagi. semua usaha untuk memahami motivasi tindakan individu atau kelompok teroris harus memperhitungkan keberagamaan yang begitu banyak ini. oleh karenanya, tidak ada satu pun teori psikologi atau bidang ilmu lain yang secara mandiri dapat menjelaskan perihal terorisme (hal. 16).
Lebih jauh lagi, pengertian terorisme itu sangat berkaitan dengan kepentingan politik, sosial, ideologi, dan ekonomi. Maka pemahaman tentang terorisme pun sangat rancu dan beragam. Kalau AS dan Israel mengatakan pejuang-pejuang Palestina itu teroris, maka sebaliknya negara-negara Islam dan umat Islam seluruh dunia mengatakan bahwa Amerika dan Israel lah teroris yang sesungguhnya. Pandangan-pandangan semacam ini berdampak sangat luas terhadap penanggulangan persoalan terorisme (hal. 319).
Dari kekaburan pengertian terorisme itu, mendasari Muhammad Nur Islami untuk meluruskan pengertian terorisme dengan perspektif eklektisisme (saling mengambil dan memberi); mulai dari Hukum Islam, Hukum Nasional dan Hukum Internasional. Hukum islam dirasa penting karena sebagian besar pelaku teror beragama islam (bahkan menganggap perbuatannya sebagai jihad). Hukum nasional juga penting karena sudah menjadi kewajiban setiap negara sebagai anggota masyarakat internasional untuk menegakkan kedaulatan hukum negaranya. Sedangkan hukum internasional terasa lebih penting karena terorisme ini menjadi persoalan bersama dalam hubungan antarbangsa di dunia.
Sejak penyerangan WTC (World Trade Center) dan Pentagon, Amerika Serikat (11 September 2001), maka melambunglah adagium terorisme ke berbagai penjuru dunia. Amerika di bawah nakhoda George Walker Bush merasa dilecehkan dan membumikan gerakan melawan terorisme. Global War on Terror, kampanye yang diusung Amerika ke seluruh dunia. Bahkan dengan keras mengatakan: Yang tidak bergabung bersama kami adalah teroris.
Pada tanggal 18 September 2001 Kongres AS memberikan wewenang kepada Presiden Bush: “untuk menggunakan seluruh kekuatan yang sesuai dan diperlukan untuk melawan bangsa-bangsa, organisasi-organisasi, atau orang-orang yang menurutnya merencanakan, melakukan, terlibat atau mendanai serang teroris yang terjadi pada 11 September 2001, atau menahan orang tertentu guna menghindari aksi-aksi terorisme internasional di masa mendatang terhadaep AS, oleh bangsa, orgnisasi atau orang tertentu.”
Maka ketika visi itu dikumandangkan, otomatis akan menyudutkan islam secara mondial. Lihatlah bagaimana kehidupan umat islam di Amerika diberedel ketat, dan lihatlah penolakan imigran muslim di Eropa. Hal inilah yang kemudian disitir Muhammad Nur Islami, bahwa kita harus membedakan antara memahami motif tindakan teroris atas nama agama dan pemberantasan terorisme dengan memberantas ideologinya. Sebab, sekalipun tindakan teroris itu menurut pelakunya dianggap jihad dan bukan kejahatan, bukan berarti ini dapat dibenarkan hingga teroris hanyalah oknum dan tidak bisa digeneralisir terhadap umat Islam. Sebaliknya pernyataan Jusuf Kalla, bisa jadi umat Islam dirugikan pendidikannya, pesantrennya, semangat jihadnya, dan lain sebagainya.
Adab Jihad dalam islam sendiri jelas-jelas melarang membunuh, melindungi darah manusia kecuali dengan alasan ynag benar, melindungi nyawa orang-orang lemah dari pihak musuh, dan cukup mendakwahi orang-orang kafir supaya memeluk Dinul Islam, disertai dengan penjelasan tentang hakikat Dinul Islam agar mereka mengetahui apa tujuan kaum muslimin mendekati mereka (hal. 301).
Maka konsep penyelesaian kasus terorisme dalam buku ini menggunkan persepektif eklektisisme, penyesuaian hukum yang dapat dilakukan dengan: Pertama, memperluas sumber hukum yang dipergunakan, termasuk ketentuan dari Hukum Humaniter Internasional dan Konvensi Internasional lainnya. Dan juga ketentuan dari Hukum Islam disamping ketentuan dari UU No.15 tahun 2003 dan KUHP. Kedua, pemerintah harus melakukan rekonstruksi dalam cara berhukum dari penegak hukum baik kepolisisan, jaksa, pengacara dan hakim.
Apalagi jika otoritas pemerintah, ulama, dan Ormas islam untuk meningkatkan pemahaman agama yang baik bagi syarat, tersangka/mantan tersangka teroris dan kelompoknya. melakukan dialog-dialog bersahabat antara aparat penegak hukum dengan unsur-unsur lembaga masyarakat. Dan terakhir peningkatan pengetahuan hukum dan HAM bagi masyarakat, tokoh organisasi kemasyarakatan Islam, dan kalangan pesantren.
04 April 2017
Judul Buku : Terorisme, Sebuah Perlawanan
Penulis : Dr. Muhammad Nur Islami, SH. M.Hum
Cetakan : I: Maret 2017
Penerbit : Pustaka Pelajar
ISBN : 978-602-229-707-9
Tebal Halaman: 428
Peresensi : Khairul Mufid Jr*
Penulis : Dr. Muhammad Nur Islami, SH. M.Hum
Cetakan : I: Maret 2017
Penerbit : Pustaka Pelajar
ISBN : 978-602-229-707-9
Tebal Halaman: 428
Peresensi : Khairul Mufid Jr*